Konsultasi Perizinan, KSOP Kelas III Kupang Pembahasan Penataan Transportasi di Pelabuhan Tenau

Kupang, 24 September 2026 – Kantor Kesyahbandaran dan Orientai Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menggelar rapat koordinasi terkait Penataan Trasnportasi lanjutan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang konsultasi bagi pihak terkait mengenai Perizinan dan Ketentuan Operasional Transportasi di Kawasan Pelabuhan.
Rapat Berlangsung di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas III Kupang dan dipimpinan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang Simon B. Baon. S.Sos., M.H.. Pertemuan dihadiri oleh , Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kupang yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Penata ruang Elshah Yaviana, S.Sos dan Nila Tri Sartika, ST, dan dihadiri juga oleh Kepolisian Resort Kupang Kota, Kantor Perwakilan OMBUDSMAN RI Prov. NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov.NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Kegiatan ini membahas berbagai hal menyangkut pelaksanaan transportasi lanjutan serta aspek perizinan yang perlu dipenuhi.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai persyaratan dan prosedur perizinan, sekaligus memastikan kegiatan transportasi lanjutan di kawasan Pelabuhan Tenau yang berlaku.
Melalui Koordinasi ini, KSOP Kelas III Kupang mendorong adanya komunikasi dan sinergi antara instansi maupun pihak – pihak terkait, sehingga proses Penataan Transportasi dan pelabuhan aspek perizinan dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.
Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinasi dan diskusi, dengan peserta menyampaiakan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan serta kebutuhan perizinan di lapangan.




Users Today : 79
Users Yesterday : 83
This Month : 228
This Year : 17385
Total Users : 40449
Who's Online : 1