Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Bersama Kepala Bidang Bina Marga Kota Kupang Dampingi KPK Monitoring Pekerjaan Fisik Infrastruktur Jalan Dikota Kupang

KUPANG – Selasa, 19 Mei 2026 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Maxi N. Dethan, ST.M.Si bersama Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Yohanes F. Puu, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Tim dari Inspektorat Kota Kupang mendampingi Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan monitoring pelaksanaan pekerjaan fisik pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jl. Brigjen Imam Budiman yang terletak di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang-NTT. Pekerjaan fisik tersebut dikerjakan selama 150 hari Kalender oleh CV. Tiga Putra Agung selaku kontraktor pelaksana dan PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas serta ditargetkan selesai pada bulan September mendatang.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai ketentuan teknis, administrasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap progres pekerjaan fisik di lapangan, termasuk kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta realisasi pelaksanaan kegiatan.
Selain melakukan peninjauan lapangan, tim juga melakukan diskusi bersama pelaksana kegiatan dan pihak terkait guna mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administrasi yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, diharapkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

040547
Users Today : 86
Users Yesterday : 91
This Month : 326
This Year : 17483
Total Users : 40547
Who's Online : 1
/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>