Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023530
Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1