Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
Berita Terbaru
Berita Terpopuler
Statistik Pengunjung