Kegiatan Bidang Penataan Ruang
Kegiatan Bidang Penataan Ruang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Adapun kegiatan yang ada pada bidang Penataan Ruang berupa Kegiatan Pengendalian dan Kegiatan Pengawasan.
Kegiatan Pengendalian yang bertujuan untuk:
- Menaati RTR yang telah ditetapkan;
- Memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR; dan
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.
Kegiatan Pengendalian pada bidang Penataan Ruang terdiri dari:
- Proses pemberian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar melalui OSS-RBA dan mendapatkan output berupa Pernyataan Mandiri dan PKKPR Otomatis
- Proses Pemberian PKKPR Berusaha melalui penilaian yang membutuhkan pengecekan Lokasi
- Proses Pemberian PKKPR Non- Berusaha kepada Masyarakat yang memasukkan permohonan untuk kegiatan Non -Berusaha
- Proses pengecekan lapangan, bagi pemohon yang memasukkan surat permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang, sebagai informasi awal dan bukan dijadikan dasar untuk mengajukan ijin selanjutnya.
Kegiatan Pengawasan yang ada pada bidang Penataan Ruang bertujuan untuk:
- Menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
- Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan Pengawasan pada bidang Penataan Ruang terdiri dari:
- Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara Informasi Pemanfaatan yang diberikan dan diajukan terhadap fungsi di lapangan











Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1