Dasar Hukum
Dasar Hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang adalah:
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia 6573 );
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melaluli Peyedia
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja DPUPR Kota Kupang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung;
- Peraturan Pemrintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6617 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6618);





Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1