Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  3. Penyusunan norma standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan sumber daya air;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan dibidang pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi bidang sumber daya air; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023530
Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1