Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang ;
b. Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang penataan ruang;
d. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata ruang;
f. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.










Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1