Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian, pembinaan penataan bangunan gedung, pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung, infrastruktur lingkungan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lingkungan permukiman, pengembangan sistem air limbah domestik dan sistem penyediaan air minum (SPAM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan kebijakan rencana teknis dan program di bidang cipta karya;
b. Pembinaan teknis dalam pengembangan permukiman;
c. Pelaksanaan bantuan teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung pemerintah dan rumah dinas;
d. Penyelenggaraan penyusunan pengembangan prasarana SPAM, sistem air limbah domestik dan drainase;
e. Penyelenggaraan infrastruktur di bidang pengembangan permukiman;
f. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya;
g. Penetapan kebijakan dan strategi wilayah kabupaten dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan (mengacu kepada kebijakan provinsi dan nasional);
h. Fasilitasi peningkatan manajemen pembangunan perkotaan dan perdesaan tingkat kabupaten;
i. Fasilitasi kerjasama/kemitraan antar pemerintah/daerah dalam pengelolaan dan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan kabupaten;
j. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023530
Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1