Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana teknis dan program di bidang pengembangan sistem jaringan jalan dan jembatan;
b. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi sarana prasarana jalan dan jembatan;
c. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
d. Pengelolaan data dan penyusunan laporan bidang pembangunan jalan dan jembatan;
e. Penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat jalan dan jembatan baik akibat bencana alam maupun akibat lainnya;
f. Penyelenggaraan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
g. Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa;
h. Perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan;
i. Pembinaan, monitoring, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023530
Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1