Bidang Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang dipimpin Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
f. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023530
Users Today : 43
Users Yesterday : 67
This Month : 466
This Year : 466
Total Users : 23530
Who's Online : 1