Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.

Berita Terpopuler

Statistik Pengunjung

023552
Users Today : 2
Users Yesterday : 63
This Month : 488
This Year : 488
Total Users : 23552
Who's Online : 1